| Kidung Kasih | Jemaat Bible |

Monday, April 30, 2007

Tentang Hukum Zina

Beberapa ayat yang berhubungan dengan perintah untuk menjauhi zina nampaknya bertentangan dengan ayat lainnya. Apa saja ayat-ayat itu dan bagaimana penjelasannya? Silakan baca uraian di bawah:

  • "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" (QS. 17 Al Israa -perjalanan malam hari- 32)

  • "Perempuan perempuan yang berzina dan laki laki yang berzina deralah masing masing seratus kali. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya…." (QS. 24 An Nuur -cahaya- 2)

  • Laki laki yang berzina tidak nikah melainkan dengan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak menikahinya melainkan laki laki yang berzina atau laki laki yang musyrik. Dan demikian diharamkan atas orang orang mukmin. (QS. 24 An Nuur-cahaya- 3)

Ayat yang dianggap bertentangan adalah:

  • "Dan orang orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri isteri mereka atau budak budak yang mereka miliki sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela" (QS. 23 Al Mukminun - orang yang beriman- 5,6)

  • "Dan orang orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isteri isteri mereka dan budak budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela" (QS. 70 Al Ma'ariij -tempat naik- 29-30)

  • " … Kawinilah wanita wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat, jika kemudian kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak budak yang mereka miliki." (QS. 4 An Nisaa -wanita- 3)


    kemungkinan besar, hal yang dianggap bertentangan adalah antara larangan berzina pada (QS. 17 Al Israa -perjalanan malam hari- 32) , (QS. 24 An Nuur -cahaya- 2), (QS. 24 An Nuur-cahaya- 3) dengan hal bolehnya seorang mencampuri budak-budak mereka (yang mereka miliki).

    Hal yang perlu disepakati adalah Definisi zina dan hukum menggauli budak. Dalam Islam, pada waktu praktek perbudakan masih ada, hukum menggauli budak adalah boleh sehingga jika seseorang menggauli budak yang ia mikili, maka tidak dikategoraikan sebagai zina. Sedangkan zina adalah hubungan badan (sampai terjadi coitus) antara laki-laki dan perempuan baligh yang:
    1. tidak terikat dalam suatu ikatan pernikahanan yang sah
    2. tidak dalam pemaksaan seseorang
    3. bukan dengan budak yang dimiliki

    Jadi di sini tidak ada pertentangan ayat dalam Al Quran, khususnya yang berkaitan dengan hukum zina dan hukum menggauli budak. Hanya orang jahil dan tidak ada pengetahuan saja yang menuduh yang demikian itu.

  • "Kamu boleh mengganti siapa saja yang kamu kehendaki, juga boleh menggauli perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu." (QS. 33 Al Ahzaab -golongan yang bersekutu- 51)

    Pertentangan pada ayat ini nampaknya pada kata "boleh menggauli perempuan yang telah kamu cerai" yang dalam teks aslinya berbunyi "wa man ibtaghaita min man 'azzalta falaa junaaha 'alaika". Kata ibtaghaita bermakna "yang kamu ingini" sehingga arti ayat di atas seharusnya "boleh kamu menceraikan istri-istrimu, mana-mana yang kamu kehendaki dan kamu pun boleh rujuk (menikahi kembali) mantan istri-istrimu yang kamu kehendaki ". Otomatis setelah proses rujuk (menikah kembali) selesai dengan sempurna, maka hukum menggauli istri menjadi boleh bahkan merupakan ibadah.

    Dari sini, di mana letak pertentangan antara ayat larangan zina dengan ayat lain dalam Al Quran? Hanya orang bodoh saja yang masih menggugat adanya pertentangan ayat-ayat Al Quran.

    Hadis Nabi:

  • Abu Dzar mengatakan bahwa Rasulullah saw. Bersabda: "Seseorang datang kepadaku dari Tuhanku membawa berita (mungkin katanya: membawa berita gembira):"Sesungguhnya barang siapa diantara umatku yang mati sedangkan dia tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun orang itu masuk surga." Aku bertanya: "Sekalipun orang itu berzina dan mencuri?" Jawab nabi: "ya, sekalipun dia berzina dan mencuri." (Hadits Shohih Bukhori 647)

    Dari hadis di atas, terdapat penjelasan bahwa seorang yang mati tanpa mempersekutukan Allah dengan suatu apa pun dijamin akan masuk surga, meskipun orang itu berzina atau mencuri. Orang yang berzina dan mencuri akan mendapat dosa dan azab di neraka. Ini sesuai dengan ayat tentang larangan zina "sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" (QS. 17 Al Israa -perjalanan malam hari- 32). Zina adalah perbuatan keji yang akan dibalas dengan azab yang pedih di neraka kelak (kecuali jika seseorang bertobat yang sebenarnya sehingga diampuni dosa-dosanya).

    Dan dalam ayat di atas, tidak ada yang menyatakan bahwa pelaku zina akan selamanya di neraka. Ayat di atas hanya menjelaskan bahwa pelaku zina akan diazab di neraka. Entah untuk berapa lama; dan dalam kepercayaan Islam, orang Islam pada akhirnya masuk ke dalam sorga seperti sabda Nabi bahwa setiap orang Islam yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuati apa pun maka ia akan pasti masuk surga.

    Sedangkan orang yang tidak berzina atau tidak mencuri tetapi Ia menyekutukan Allah (musrik) maka ia akan berada di neraka yang abadi.

    Jadi tidak ada pertentangan antara ayat tentang larangan zina dengan hadis nabi di atas.