Tentang Hukum Bunuh Diri
Ayat-ayat tentang hukum membunuh diri sendiri yang dianggap saling bertentangan adalah:
"Bunuhlah dirimu!Hal itu lebih baik bagimu pada sisi Tuhan yang menjadikan kamu,maka Tuhan akan menerima taubat." (QS. 2 Al Baqarah -sapi betina- 54)
dianggap bertentangan dengan:
"…. Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu." (QS 4 An Nisaa - wanita - 29)
Bagaimana sebenarnya kedudukan kedua ayat di atas? Nampaknya hal yang diduga ada pertentangan antara kedua ayat Al Quran di atas sebenarnya jika kita teliti dengan sedikit usaha saja (dan tidak perlu seorang yang ahli agama atau mujtahid) akan dengan mudah menemukan penjelasannya.
Ayat pertama lengkapnya
"Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Tuhan yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." ( Al Baqarah : 54)
Yang perlu dipahami adalah:
- ayat ini menceritakan tentang peristiwa yang dialami oleh Nabi Musa AS dan hukum membunuh diri pada ayat di atas hanya berlaku untuk syariat Nabi Musa saja, bukan untuk syariat umat Islam. Jadi seharusnya orang Yahudilah yang dikenai dengan ayat ini, yaitu "bunuhlah dirimu sendiri ".
- Arti bunuh dirimu sendiri memang ada beberapa penafsiran:
- orang-orang yang tidak menyembah anak lembu itu membunuh orang yang menyembahnya.
- Adapula yang mengartikan: orang yang menyembah patung anak lembu itu saling bunuh-membunuh,
- dan apa pula yang mengartikan: mereka disuruh membunuh diri mereka masing-masing untuk bertaubat.
- orang-orang yang tidak menyembah anak lembu itu membunuh orang yang menyembahnya.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. "
menekankan larangan bunuh diri bagi umat Islam. Jelas disebutkan "wa laa taqtuluu anfusakum" yang artinya dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Oleh karena itu bunuh diri dalam Islam hukumnya adalah haram alias dilarang keras.
Jadi melihat kedua ayat di atas, selesailah sudah persoalannya; bahwa yang diserukan berbeda objeknya. Ayat pertama ditujukan untuk umat nabi Musa, dan ayat ke dua ditujukan untuk umat Nabi Muhammad SAW.
Selesai sampai di sini